Sesungguhnya masih banyak orang di dunia ini yang lebih susah dari kita, maka hentikanlah segala keluhan kita dan bersyukur terhadap apa yang kita miliki.
Dan karena Anda semua adalah pemimpin bagi diri Anda sendiri, jelas Anda harus mampu menyemangati diri demi mencapai sukses yang lebih luar biasa lagi..
Skularsi adalah Platform pemberi beasiswa dengan program
kemitraan melalui masyrakat yang secara bersama-sama memberikan dana beasiswa
dalam program Beasiswa Skularsi yang di tujukan kepada pelajar di Indonesia
serta berperan sebagai akses kepada masyarakat dalam bekerja sama memberikan
dana pendidikan dengan layanan crowdfunding(galang dana online) yang mana dana
tersebut digunakan untuk dapat membantu pelajar wajib belajar 12 tahun dengan
biaya pendidikan, perlengkapan sekolah dan biaya bulanan.
Kami bermaksud untuk memperkenalkan platform di bidang
pendidikan khususnya scholarship (beasiswa,) fokus beasiswa saat ini adalah
memberikan memberikan beasiswa ke Wajib Belajar 12 tahun (SD, SMP, SMA/SMK).
melihat pendidikan di Indonesia saat ini, kami para pengembang
terdorong untuk memberikan beasiswa bagi anak indonesia.
Untuk itu kami membuat sebuah platform untuk masyarakat
yang terdorong hatinya untuk memberikan beasiswa kepada anak-anak indonesia.
platform ini berguna bagi masyarakat dalam menyalurkan urunan dananya yang di
kumpulkan menjadi beasiswa yang selanjutnya di distribusikan ke pelajar
indonesia.
Beasiswa yang skularsi berikan nantinya berupa:
Dana pendidikan
Dana tabungan siswa
Perlengkapan sekolah
Pengembangan diri
Ya tentu saat ini ada KIP, namun kita sebagai warga NKRI
tentu harus saling bahu membahu tidak terpaku akan program pemerintah saja,
namun bagaimana kita dapat memberikan dan saling meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia tidak pemerintah saja.
jika di ibaratkan kalau KIP adalah dana dari APBN produk
yang kami build ini adalah dana dari masyarakat dan CSR perusahaan.
Pemberi beasiswa disni belum ada baik itu pemerintah
maupun instansi lainnya
saat ini skularsi sudah bekerja sama dengan bank mandiri
sebagai media Standing intruction atau auto debit bagi masyarakat yangg mau
secara aktif tiap bulannya sebagai pemberi beasiswa.
Harapan skularsi masyarakat mampu berkolaborasi bersama
skularsi untuk berjalannya program ini,
skularsi menyadari bahwa masyarakat adalah point penting
disini sebagai para pemberi beasiswa.
skularsi hanya berupa mediator dan pengagas program
beasiswa ini.
Masyarakat dan instansilah pendorong bekerjanya program
ini. untuk itu kami meminta kerjasama dari berbagai pihak agar program beasiswa
ini berjalan.
Seperti yang
kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE
yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan
masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti
facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah
tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat
dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun
penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan
keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak
memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari
mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang
kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak
Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan
Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus
bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di
Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal
pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang
berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”.
Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh
Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh
kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008
tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
Contoh
Pelanggaran UU-ITE [pasal 30 (3)]
Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan
pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum
Rp.800juta – pasal 46 [3].
Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang
lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta
rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
JENIS JENIS
PELANGGARAN DUNIA MAYA (DEFKOMINFO)
1. Padang ( Berita ) : Departemen Komunikasi
dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi
dalam memanfaatkan sistim komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan
istilah kejahatan di “dunia maya”.
2. Jenis pelanggaran itu diatur dan
ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE)
yang akan disahkan DPR-RI, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen
Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi dalam
penjelasan tertulis di Padang, Rabu (30/05).
3. Hal itu disampaikannya terkait pembahasan
RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada
publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
4. Kejahatan itu meliputi, pelanggaran isi
situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran
bentuk lain.
5. Kejahatan isi situs web terdiri dari
pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya.
6. Pornografi merupakan pelanggaran paling
banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar
bergerak yang pemuatannya selalu berlindung dibalik hak kebebasan berpendapat
dan berserikat.
7. Alasan ini, sering digunakan di Indonesia
oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno
tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet.
8. Sementara itu, pelanggaran hak cipta
sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa,
memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, filem dan karya
tulis dilindungi hak ciptanya.
9. Selain itu, menampilkan
gambar-gambar dilindungi hak cipta
untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto
orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno.
10. Selanjutnya
11. Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya
harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan
nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan
menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
12. Resiko terburuk bagi korban kejahatan ini
adalah telah membayar namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat
tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
13. Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang
online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk
secara fiktif dengan resiko bagi korban, 98 persen investasi ini gagal atau
rugi.
14. Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya
terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet
yang tidak pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi
kreditnya.
15. Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain
terdiri dari recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political
hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud,
Phishing, perjudian dan cyber stalking.
16. Ia menjelaskan, recreational hacker umumnya
bertujuan hanya untuk menjebol suatu sitim dan menunjukkan kegagalan atau
kurang andalnya sistim keamanan pada suatu perusahaan.
17. Cracker atau criminal minded hacker
motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan
sabotase sampai pada penghancuran data.
18. Political hacher merupakan aktivitas politik
melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.
19. Denial of service attack (DoS) merupakan
penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke
suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak
bisa diakses sama sekali.
20. Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200
virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail
yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket.
21. Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang
menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti,
games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya.
22. Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi
khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
23. Phishing merupakan teknik mencari personal
information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail
seolah-olah datang dari bank bersangkutan.
24. Perjudian bentuk kasiono banyak beroperasi di
internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek
pencucian uang dimana-mana.
25. Cyber stalking merupakan segala bentuk
kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan
pemaksaan atau “perkosaan”, demikian Cahyana Ahmadjayadi.
26. Polri
27. Penindakan kasus “cyber crime” (kejahatan
menggunakan fasilitas teknologi informasi) oleh jajaran Polri sering mengalami
hambatan, terutama menangkap tersangka dan penyitaan barang bukti.
28. Dalam penangkapan tersangka, anggota Polri
sering tidak dapat menentukan secara pasti siapa pelaku cyber crime itu, kata
Kepala Unit IT dan Cyber-crime, Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri, Kombes
(Pol) Petrus Reinhard Golose dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu.
29. Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU
ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik
dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
30. Ia menyebutkan, hambatan ini terjadi karena
tersangka melakukan cybers crime melalui komputer yang dapat dilakukan dimana
saja, tanpa ada yang mengetahui sehingga tidak ada saksi melihat langsung.
31. Menurut dia, hasil pelacakan paling jauh
hanya dapat menemukan IP addres dari pelaku dan komputer yang digunakan.
32. Hasil itu akan semakin sulit, apabila
tersangka melakukannya di warung internet (warnet), karena saat ini jarang
pengelola warnet melakukan registrasi terhadap pengguna jasa.
33. Dalam kondisi ini, Polri tidak dapat
mengetahui siapa yang menggunakan komputer tersebut saat terjadi tindak pidana
cyber crime, ujarnya.
34. Kendala juga terjadi pada penyitaan barang
bukti dengan banyaknya permasalahan, karena biasanya pihak pelapor sangat
lamban melakukan pelaporan sehingga
data serangan di log server sudah dihapus dan biasanya terjadi pada kasus
deface.
35. Akibatnya, penyidik menemui kesulitan dalam
mencari log statistik yang terdapat dalam server, karena biasanya secara
otomatis server menghapus log yang ada untuk mengurangi beban.
36. Hal ini juga membuat penyidik tidak menemukan
data yang dibutuhkan dijadikan barang bukti, sedangkan log statistik merupakan
salah satu bukti vital dalam kasus hacking untuk menentukan arah datangnya
serangan, tambahnya.
37. Lebih lanjut, Petrus mengatakan, guna meningkatkan penanganan cyber crime yang
kasusnya makin meningkat, maka Polri berupaya melakukan pembenahan personil,
sarana prasarana, kerjasama dan koornidasi, sosialisasi dan pelatihan.
38. Dalam hal personil, ia mengakui, Polri masih
mengalami keterbatasan SDM yang tidak bisa diabaikan. Untuk itu Polri mengirim
anggotanya mengikuti kursus penanganan kasus ini seperti ke CETS Canada,
Internet Investigation di Hongkong, Virtual Undercover di Washington dan
Computer Fortensic di Jepang.
39. Dalam sarana prasarana, Polri berupaya
meng-update dan upgrade teknologi informasinya dengan fasilitas Encase versi 4
dan 5, CETS, COFFE, GSM Interceptor, GI2, GN 9000, DF dan Helix.
40. Kerjasama dan koordinasi dengan pihak lain
diupayakan bersifat bordeless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga bisa
berkoordinasi aparat penegak hukum negara lain.
41. Sedangkan sosialisasi dan pelatihan dilakukan
ke Polda-Polda dan penegak hukum
lainnya (jaksa dan hakim) agar memiliki kesamaan tindak dan persepsi mengenai
cybers crime terutama dalam pembuktian, penggunaan barang bukti, penyidikan,
penuntutan dan pengadilan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
tambah Petrus Reinhard Golose. (ant)
ARTIKEL KE-5
PELANGGARAN DIDUNIA MAYA
Padang (ANTARA News) – Departemen
Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum
yang terjadi dalam memanfaatkan sistem komunikasi teknologi informasi atau
dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”. Jenis pelanggaran itu diatur
dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik
(ITE) yang akan disahkan DPR, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen
Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi, dalam
penjelasan tertulis di Padang, Rabu. Hal itu disampaikannya terkait pembahasan
RUU ITE yang tengah dilakukan DPR dan kini dalam tahap sosialisasi kepada
publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
Kejahatan itu meliputi pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan
secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
Kejahatan isi situs web terdiri dari
pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya. Pornografi merupakan pelanggaran
paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau
gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung di balik hak kebebasan
berpendapat dan berserikat. Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh
pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno
tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet. Sementara itu, pelanggaran
hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun
akademisi berupa memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu,
softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya. Selain itu, menampilkan
gambar-gambar yang dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web
pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak
terjadi pada situs-situs porno. Selanjutnya, kejahatan dalam perdagangan secara
elektronik (e-commerce) dalam bentuk penipuan online, penipuan pemasaran
berjenjang online dan penipuan kartu kredit. Menurut Cahyana, penipuan online
ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak
menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail
dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
Risiko terburuk bagi korban kejahatan ini
adalah telah membayar, namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat
tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang
online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk
secara fiktif, dengan risiko bagi korban 98 persen investasi ini gagal atau
rugi. Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada
penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan,
dengan risiko korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya. Sementara itu,
pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau
criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS),
Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking. Ia
menjelaskan recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu
sitem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem keamanan pada suatu
perusahaan.
Cracker atau criminal minded hacker
motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan
sabotase sampai pada penghancuran data. Political hacher merupakan aktivitas
politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan
lawan. Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara
membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi
sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.
Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan
biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau
melalui jaringan internet dan disket. Piracy berupa pembajakan perangkat lunak
yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya
seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya. Fraud merupakan kegiatan
manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk
keuntungan sebesar-besarnya.
Phishing
merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor
account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan.
Perjudian bentuk kasino banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi
penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana. Cyber
stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan
penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”, demikian
Cahyana Ahmadjayadi.
Perencanaan
usaha merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa seseorang serius untuk
berwirausaha, dan untuk menghindari faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan,
serta mengantisipasi setiap tantangan yang akan dihadapi dalam menjalankan
suatu usaha.
Rencana dari sebuah tujuan harus dibuat karena perencanaan merupakan titik awal
dari sebuah kegiatan, sekali gagal dalam perencanaan maka akan mengalami
kesulitan dalam pelaksanaan. Di samping itu pembuatan rencana usaha menunjukkan
sikap yang kurang sungguh-sungguh dalam berusaha dan komitmen yang kuat untuk
menjalankan usaha sehingga tidak mudah menyerah dan putus asa ketika menghadapi
setiap kendala dan resiko dalam menjalankan sebuah usaha.
Perkembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Peranan UMKM dipandang
sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional baik dalam
mendorong laju pertumbuhan ekonomi maupun dalam penyerapan tenaga kerja.
Perusahaan dituntut untuk terus mengembangkan inovasi, memperbaiki
kinerjanya, dan melakukan perluasan usaha agar terus dapat bertahan dan
bersaing dalam persaingan bisnis yang ketat seiring dengan perkembangan
perekonomian saat ini. Kemampuan suatu perusahaan untuk dapat bersaing sangat
ditentukan oleh kinerja perusahaan itu sendiri. Perusahaan yang tidak mampu
bersaing untuk mempertahankan kinerjanya lambat laun akan tergusur dari
lingkungan industrinya dan akan mengalami kebangkrutan. Agar kelangsungan hidup
suatu perusahaan tetap terjaga, maka pihak manajemen harus dapat mempertahankan
atau terlebih lagi memacu peningkatan kinerjanya. Secara umum kinerja suatu
perusahaan ditunjukkan dalam laporan keuangan yang di publikasikan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu sektor yang menopang
perekonomian di Indonesia adalah dari
sektor UMKM dan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena melalui
sektor ini semua aspek yang berkaitan dengan pola kehidupan manusia bersumber,
mulai dari sektor konsumsi, pangan, dan papan, sebagai contoh dalam segi
konsumsi banyak sekali usaha-usaha UMKM yang berperan aktif, seperti usaha
pengolahan hasil pertanian, gabah, produksi pangan dan lain sebagainya.
Rapat atau meeting
diadakan untuk menunjang semua kinerja yang ada pada UMKM dan
perusahaan-perusahaan tersebut. Meeting harus diadakan sesuai dengan kebutuhan
mulai dari tingkat kuantitas meetingnya maupun tingkat kualitas meetingnya agar
tidak membosankan. Selain, itu harus diperhatikan pula efektifitas dari meeting
tersebut, jangan sampai meeting tersebut tidak sesuai dengan tujuan awalnya
sehingga pembahasannya lebih meluas.
PT. Rajo Inovasi Group berawal dari Badan Usaha kecil yang
bernama CV. Rajonet IT Consultant & Visual Design. Kemampuan untuk
memunculkan ide-ide baru yang berguna diistilahkan sebagai kreativitas. Karya
baru tersebut harus berbeda dari karya yang dihasilkan sebelumnya dan bersifat
mengejutkan, dimana ia tidak hanya sekedar sebagai tahapan logis berikutnya
dalam rangkaian solusi-solusi yang telah dikenal. Sebuah produk boleh jadi baru
bagi orang yang membuatnya, tetapi telah dikenal oleh kebanyakan orang lain.
Dalam kasus ini, kita menyebutnya penemuan-kembali (reinvention). Hal tersebut
membuat Perencanaan baru bagi Founder dari Rajonet untuk membuat inovasi baru
yang dilihat dari lingkungan sekitar. Lingkungan yang dilihat ini ialah dalam
segi prilaku konsumen dalam pelakasaan rapat yang rutin dilakukan. PT. Rajo
Inovasi Group berencana akan mendirikan sebuah wadah Space Center yang mana
tempat tersebut merupakan pusat ruang aktivitas public, mulai dari tempat makan
hingga tempat meeting room.
1.2 Tujuan dibuatnya proposal ini adalah:
1.Mempermudah para perusahaan, UMKM atau publik dalam melakukan
aktivitas dari kegiatan apapun dalam lingkup pertemuan.
2.Mengubah prilaku para konsumen dalam pelakasaan kegiatan apapun
yang hingga mempermudah kegiatannya.
3.Belajar agar bias melakukan kerja sama dengan
orang lain.
4.Belajar bagaimana cara untuk membuat sebuah kegiatan menjadi lebih efektif dalam menjalajkan usaha.
Perencanaan
dalam usaha ini adalah bagaimana menciptakan sebuah produk jasa yang diminati konsumen dan juga berkualitas tinggi untuk
menjaga nama dari citra produk jasa sendiri.
2.4 Analisis 4P
·Produk
·Tipe
:Space Center
·Jenis
:Pusat Aktivitas
·Layanan:Penyediaan layanan Pusat
Aktivitas
·Price
Harga yang ditawarkan cukup terjangkau dalam pelaksanaan aktivitas, dan sesuai kesepakatan dari pusat
dan cababang.
·Place
Memasarkan
diwilayah sekitar tempat strategis. Di bangun di pusat kota sehingga
mempermudah mobilitas.
·Promotion
Menjual
langsung kepada konsumen/ direct marketing dan melalui
media social.
2.5Target dan
Segmentasi Pasar
a.Geografi
Kawasannya di sekitartempat tinggal pemilik.
b.Demografi
Konsumen yang ditinjau adalahkalangan perusahaan.
c.Psikografi
Produk kami bergerak di segala aspek umur
2.6Deskripsi tentang usaha
Dalam
perencanaan bisnis ini, saya akan membuat bisnis dalam bidang jasa yaitu jasa penyedia jasa aktivtias, saya akan membuat penyewaan
space center ini yang
menarik dan berbeda dengan produk orang lain.
Tujuan
saya mendirikan usaha ini adalah:
• berperan
aktif dalam bidang kewirausahaan dan bisnis.
•
mengurangi jumlah pengangguran.
•
menyuplai kebutuhan masyarakat akan kegiatan.
• menjalin
persahabatan antara konsumen dan pelanggan.
•
mendapatkan keuntungan.
2.7Rencana produksi
Pada
tahapan awal pekerja saya akan membuat beberapa desain produk. Untuk tahapan
berikutnya desain-desain yang telah dibuat akan di produksi sesuai dengan
desain yang telah ada. Untuk menghasilkan produk yang berkualitas, saya
membutuhkan fasilitas seperti mesin sablon, mesin jahit dan lain-lain.
Lalu keuntungana apa yang di hasilkan oleh Bisnis plan ini?
1.Meeting Centre
a. Standart Facility
b. Medium Facility
c. Full Facility
2.Workshop Centre
3.Seminar Centre
4.Training and Private Centre
5.Sport Centre
6.Resto Centre
Beranjak ke keuntungan, masalah ini pasti merupakan masalah yang
sangat di perhitungkan karena berdirinya usaha ialah untuk meraih keuntungan.
Pertanyaannya dengan mendirikan Space Centre ini dan mungkin makan dana yang
cukup besar, akan mengembalikan dari modal awal? Tentu lama. Untuk itu PT. Rajo
Invoasi Group memperluas sayapnya dnegan bekerja sama terhadap seluruh hotel
dan caffe yang ada di 34 Provinsi Indonesia dalam pemesanan meeting room ke
hotel dan caffe tersebut. Seperti halnya booking hotel yang pernah dilihat,
namun dikerucutkan tidak ada booking meeting room. Sekarang hadir untuk anda
yang akan melakukan meeting yang ada di perusahaan-perushaan di seluruh
Indonesia. Karena kenapa? Tidak mungkin perusahan A dengan Perushaan B akan
melakukan meeting, selanjutnya perushaan tersebut dating ke pusat yakni PT.
Rajo Inovasi Group intuk melakukan meeting yang mungkin posisinya yang jauh,
bias saja perusahaan-perushaan tersebut berada di Aceh sedangkan PT. Rajo
Inovasi Group ada di DKI Jakarta. Maka dengan kerja sama dengan hotel di
seluruh Provinsi di Indonesia akan meraih keuntungan yang maksimal dengan
keuntungan satu hotel 5%. Semisal contoh dalam 1 hari ada 5 hotel yang akan di
tempati oleh peruhsaan-peruhsaan yang mau mengadakan rapat. 1 hotel di bayar
dengan biaya Rp. 500.000 maka :
Rp. 500.000 x 5% = Rp. 25.000
Rp. 25.000 x 5 hotel = Rp. 125.000
Rp. 125. 000 x 34 provinsi = Rp. 4.250.000
Rp. 4.250.000 x 30 hari = Rp. 127.500.000 / Bulan
2.8Rencana pemasaran
Proses pemasaran produk saya masih sederhana
seperti:
1.Media
elektronik seperti facebook, twitter, dll
2.Dan juga
kami memasarkan dengan memberikan informasi melalui masyarakat seperti teman,
saudara, keluarga dll agar produk ini bisa dikenal lebih meluas.
3.Dalam
usaha ini kami juga bekerja sama dengan toko-toko atau perusahaan-perusahaan yang ada disekitar wilayah saya
2.9Rencana permodalan
Karena saya baru mulai merintis usaha ini
jadi saya memerlukan modal yang tidak sedikit, oleh sebab itu saya memiliki
partner kerja untuk menunjang permodalan dalam usaha ini, bisa dibilang
modal bersama.
2.10Resiko
Resiko yang dihadapi dalam usaha ini
diantaranya :
1.Persaingan
pasar yang semakin ketat.
2.Pemasaran
produk yang masih terbatas.
3.Minimnya
inovasi dan kreatifitas dalam membuat produk-produk baru untuk menunjang usaha
agar konsumen tidak cepat merasa bosan terhadap produk yang dibuat.
BABIII
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dalam pembuatan
perencanaan bisnis Space Center harus memperhatikan hal-hal penting, sebelum membuat
perencanaan bisnis pakaian harus terlebih dulu menganalisa kondisi lingkungan
bisnis antara lain yaitu lingkungan ekonomi, lingkungan industri, lingkungan
global karena dengan mengetahui kondisi dari lingkungan, kita dapat mengetahui
kelebihan, kekurangan, kesempatan maupun hambatan dari usaha yang akan kita
kelola.
Tak kalah
penting kita harus membuat rencana manajemen yaitu merancang struktur
organisasi, menentukan proses produksi, serta membuat perencanaan mengenai
pengelolaan pegawai. Karena dengan perencanaan manajemen, perusahaan dapat
menentukanjob descriptiondemi terciptanya keefektifan
dan keefisienan lingkungan kerja.