Menuju Tujuan dan Raih Kemenangan

Gapailah cita-cita yang Hendak Anda inginkan selama ini.

Tak Usah Berkecil Hati!

Sesungguhnya masih banyak orang di dunia ini yang lebih susah dari kita, maka hentikanlah segala keluhan kita dan bersyukur terhadap apa yang kita miliki.

Mengucapkan dan Melakukan

Segala sesuatu lebih mudah diucapkan daripada dilakukan. Tapi ingat: "Semua itu tidak akan bisa dilakukan tanpa diucapkan"..

Kuatkanlah Kepribadian

Hal tersulit ketika kamu berpura-pura kuat adalah orang-orang mulai berpikir bahwa kamu pasti akan baik-baik saja meski disakiti..

Anda adalah Pemimpin

Dan karena Anda semua adalah pemimpin bagi diri Anda sendiri, jelas Anda harus mampu menyemangati diri demi mencapai sukses yang lebih luar biasa lagi..

Selasa, 19 Maret 2019

Solusi Pemberi Beasiswa Pelajar





Skularsi adalah Platform pemberi beasiswa dengan program kemitraan melalui masyrakat yang secara bersama-sama memberikan dana beasiswa dalam program Beasiswa Skularsi yang di tujukan kepada pelajar di Indonesia serta berperan sebagai akses kepada masyarakat dalam bekerja sama memberikan dana pendidikan dengan layanan crowdfunding(galang dana online) yang mana dana tersebut digunakan untuk dapat membantu pelajar wajib belajar 12 tahun dengan biaya pendidikan, perlengkapan sekolah dan biaya bulanan.
Kami bermaksud untuk memperkenalkan platform di bidang pendidikan khususnya scholarship (beasiswa,) fokus beasiswa saat ini adalah memberikan memberikan beasiswa ke Wajib Belajar 12 tahun (SD, SMP, SMA/SMK).
melihat pendidikan di Indonesia saat ini, kami para pengembang terdorong untuk memberikan beasiswa bagi anak indonesia.
Untuk itu kami membuat sebuah platform untuk masyarakat yang terdorong hatinya untuk memberikan beasiswa kepada anak-anak indonesia. platform ini berguna bagi masyarakat dalam menyalurkan urunan dananya yang di kumpulkan menjadi beasiswa yang selanjutnya di distribusikan ke pelajar indonesia.

Beasiswa yang skularsi berikan nantinya berupa:
  1. Dana pendidikan
  2. Dana tabungan siswa
  3. Perlengkapan sekolah
  4. Pengembangan diri

Ya tentu saat ini ada KIP, namun kita sebagai warga NKRI tentu harus saling bahu membahu tidak terpaku akan program pemerintah saja, namun bagaimana kita dapat memberikan dan saling meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia tidak pemerintah saja.

jika di ibaratkan kalau KIP adalah dana dari APBN produk yang kami build ini adalah dana dari masyarakat dan CSR perusahaan.
Pemberi beasiswa disni belum ada baik itu pemerintah maupun instansi lainnya 
saat ini skularsi sudah bekerja sama dengan bank mandiri sebagai media Standing intruction atau auto debit bagi masyarakat yangg mau secara aktif tiap bulannya sebagai pemberi beasiswa.
Harapan skularsi masyarakat mampu berkolaborasi bersama skularsi untuk berjalannya program ini,
skularsi menyadari bahwa masyarakat adalah point penting disini sebagai para pemberi beasiswa.
skularsi hanya berupa mediator dan pengagas program beasiswa ini.
Masyarakat dan instansilah pendorong bekerjanya program ini. untuk itu kami meminta kerjasama dari berbagai pihak agar program beasiswa ini berjalan.

info lebih lengkapnya https://skularsi.com

Kamis, 07 April 2016

Kasus Pelanggaran UU ITE serta Undang-Undang UU ITE





Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
     Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
     Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

    Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

Contoh Pelanggaran UU-ITE [pasal 30 (3)]
     Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta – pasal 46 [3].
Pasal 30
1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
1.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
JENIS JENIS PELANGGARAN DUNIA MAYA (DEFKOMINFO)
1.      Padang ( Berita ) : Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistim komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”.
2.      Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu (30/05).
3.      Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
4.      Kejahatan itu meliputi, pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
5.      Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya.
6.      Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung dibalik hak kebebasan berpendapat dan berserikat.
7.      Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet.
8.      Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, filem dan karya tulis dilindungi hak ciptanya.
9.      Selain itu, menampilkan gambar-gambar  dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno.
10.  Selanjutnya
11.  Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
12.  Resiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
13.  Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif dengan resiko bagi korban, 98 persen investasi ini gagal atau rugi.
14.  Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.
15.  Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking.
16.  Ia menjelaskan, recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sitim dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistim keamanan pada suatu perusahaan.
17.  Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data.
18.  Political hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.
19.  Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.
20.  Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket.
21.  Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya.
22.  Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
23.  Phishing merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan.
24.  Perjudian bentuk kasiono banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana.
25.  Cyber stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”, demikian Cahyana Ahmadjayadi.
26.  Polri
27.  Penindakan kasus “cyber crime” (kejahatan menggunakan fasilitas teknologi informasi) oleh jajaran Polri sering mengalami hambatan, terutama menangkap tersangka dan penyitaan barang bukti.
28.  Dalam penangkapan tersangka, anggota Polri sering tidak dapat menentukan secara pasti siapa pelaku cyber crime itu, kata Kepala Unit IT dan Cyber-crime, Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri, Kombes (Pol) Petrus Reinhard Golose dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu.
29.  Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
30.  Ia menyebutkan, hambatan ini terjadi karena tersangka melakukan cybers crime melalui komputer yang dapat dilakukan dimana saja, tanpa ada yang mengetahui sehingga tidak ada saksi melihat langsung.
31.  Menurut dia, hasil pelacakan paling jauh hanya dapat menemukan IP addres dari pelaku dan komputer yang digunakan.
32.  Hasil itu akan semakin sulit, apabila tersangka melakukannya di warung internet (warnet), karena saat ini jarang pengelola warnet melakukan registrasi terhadap pengguna jasa.
33.  Dalam kondisi ini, Polri tidak dapat mengetahui siapa yang menggunakan komputer tersebut saat terjadi tindak pidana cyber crime, ujarnya.
34.  Kendala juga terjadi pada penyitaan barang bukti dengan banyaknya permasalahan, karena biasanya pihak pelapor sangat lamban  melakukan pelaporan sehingga data serangan di log server sudah dihapus dan biasanya terjadi pada kasus deface.
35.  Akibatnya, penyidik menemui kesulitan dalam mencari log statistik yang terdapat dalam server, karena biasanya secara otomatis server menghapus log yang ada untuk mengurangi beban.
36.  Hal ini juga membuat penyidik tidak menemukan data yang dibutuhkan dijadikan barang bukti, sedangkan log statistik merupakan salah satu bukti vital dalam kasus hacking untuk menentukan arah datangnya serangan, tambahnya.
37.  Lebih lanjut, Petrus mengatakan, guna  meningkatkan penanganan cyber crime yang kasusnya makin meningkat, maka Polri berupaya melakukan pembenahan personil, sarana prasarana, kerjasama dan koornidasi, sosialisasi dan pelatihan.
38.  Dalam hal personil, ia mengakui, Polri masih mengalami keterbatasan SDM yang tidak bisa diabaikan. Untuk itu Polri mengirim anggotanya mengikuti kursus penanganan kasus ini seperti ke CETS Canada, Internet Investigation di Hongkong, Virtual Undercover di Washington dan Computer Fortensic di Jepang.
39.  Dalam sarana prasarana, Polri berupaya meng-update dan upgrade teknologi informasinya dengan fasilitas Encase versi 4 dan 5, CETS, COFFE, GSM Interceptor, GI2, GN 9000, DF dan Helix.
40.  Kerjasama dan koordinasi dengan pihak lain diupayakan bersifat bordeless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga bisa berkoordinasi aparat penegak hukum negara lain.
41.  Sedangkan sosialisasi dan pelatihan dilakukan ke  Polda-Polda dan penegak hukum lainnya (jaksa dan hakim) agar memiliki kesamaan tindak dan persepsi mengenai cybers crime terutama dalam pembuktian, penggunaan barang bukti, penyidikan, penuntutan dan pengadilan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tambah Petrus Reinhard Golose. (ant)


ARTIKEL KE-5 PELANGGARAN DIDUNIA MAYA
     Padang (ANTARA News) – Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistem komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”. Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi, dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu. Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI). Kejahatan itu meliputi pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
     Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya. Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung di balik hak kebebasan berpendapat dan berserikat. Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet. Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya. Selain itu, menampilkan gambar-gambar yang dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno. Selanjutnya, kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit. Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
     Risiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar, namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif, dengan risiko bagi korban 98 persen investasi ini gagal atau rugi. Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan, dengan risiko korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya. Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking. Ia menjelaskan recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sitem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem keamanan pada suatu perusahaan.
    Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data. Political hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan. Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali. Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket. Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya. Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Phishing merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan. Perjudian bentuk kasino banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana. Cyber stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”, demikian Cahyana Ahmadjayadi.



Referensi :
http://dwimayasuhainingsih.ilearning.me/mata-kuliah/regulasi-dan-hukum-dunia-maya/contoh-pelanggaran-uu-ite-pasal-30-3/
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjBvdWF-_zLAhWBkY4KHQvCDk8QFggaMAA&url=http%3A%2F%2Fkemenag.go.id%2Ffile%2Fdokumen%2FUU1108.pdf&usg=AFQjCNHbdDLlKRxL-gKhc-3D6DAR1-2_WA&sig2=5DniYP87kZ6qxOnyEMiO0w








Sabtu, 28 November 2015

PROPOSAL PERENCANAAN BISNIS SPACE CENTER

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Perencanaan usaha merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa seseorang serius untuk berwirausaha, dan untuk menghindari faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan, serta mengantisipasi setiap tantangan yang akan dihadapi dalam menjalankan suatu usaha.
Rencana dari sebuah tujuan harus dibuat karena perencanaan merupakan titik awal dari sebuah kegiatan, sekali gagal dalam perencanaan maka akan mengalami kesulitan dalam pelaksanaan. Di samping itu pembuatan rencana usaha menunjukkan sikap yang kurang sungguh-sungguh dalam berusaha dan komitmen yang kuat untuk menjalankan usaha sehingga tidak mudah menyerah dan putus asa ketika menghadapi setiap kendala dan resiko dalam menjalankan sebuah usaha.
Perkembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Peranan UMKM dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional baik dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi maupun dalam penyerapan tenaga kerja.
Perusahaan dituntut untuk terus mengembangkan inovasi, memperbaiki kinerjanya, dan melakukan perluasan usaha agar terus dapat bertahan dan bersaing dalam persaingan bisnis yang ketat seiring dengan perkembangan perekonomian saat ini. Kemampuan suatu perusahaan untuk dapat bersaing sangat ditentukan oleh kinerja perusahaan itu sendiri. Perusahaan yang tidak mampu bersaing untuk mempertahankan kinerjanya lambat laun akan tergusur dari lingkungan industrinya dan akan mengalami kebangkrutan. Agar kelangsungan hidup suatu perusahaan tetap terjaga, maka pihak manajemen harus dapat mempertahankan atau terlebih lagi memacu peningkatan kinerjanya. Secara umum kinerja suatu perusahaan ditunjukkan dalam laporan keuangan yang di publikasikan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu sektor yang menopang perekonomian di  Indonesia adalah dari sektor UMKM dan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena melalui sektor ini semua aspek yang berkaitan dengan pola kehidupan manusia bersumber, mulai dari sektor konsumsi, pangan, dan papan, sebagai contoh dalam segi konsumsi banyak sekali usaha-usaha UMKM yang berperan aktif, seperti usaha pengolahan hasil pertanian, gabah, produksi pangan dan lain sebagainya.
Rapat atau meeting diadakan untuk menunjang semua kinerja yang ada pada UMKM dan perusahaan-perusahaan tersebut. Meeting harus diadakan sesuai dengan kebutuhan mulai dari tingkat kuantitas meetingnya maupun tingkat kualitas meetingnya agar tidak membosankan. Selain, itu harus diperhatikan pula efektifitas dari meeting tersebut, jangan sampai meeting tersebut tidak sesuai dengan tujuan awalnya sehingga pembahasannya lebih meluas.
PT. Rajo Inovasi Group berawal dari Badan Usaha kecil yang bernama CV. Rajonet IT Consultant & Visual Design. Kemampuan untuk memunculkan ide-ide baru yang berguna diistilahkan sebagai kreativitas. Karya baru tersebut harus berbeda dari karya yang dihasilkan sebelumnya dan bersifat mengejutkan, dimana ia tidak hanya sekedar sebagai tahapan logis berikutnya dalam rangkaian solusi-solusi yang telah dikenal. Sebuah produk boleh jadi baru bagi orang yang membuatnya, tetapi telah dikenal oleh kebanyakan orang lain. Dalam kasus ini, kita menyebutnya penemuan-kembali (reinvention). Hal tersebut membuat Perencanaan baru bagi Founder dari Rajonet untuk membuat inovasi baru yang dilihat dari lingkungan sekitar. Lingkungan yang dilihat ini ialah dalam segi prilaku konsumen dalam pelakasaan rapat yang rutin dilakukan. PT. Rajo Inovasi Group berencana akan mendirikan sebuah wadah Space Center yang mana tempat tersebut merupakan pusat ruang aktivitas public, mulai dari tempat makan hingga tempat meeting room.

1.2 Tujuan dibuatnya proposal ini adalah:
1.      Mempermudah para perusahaan, UMKM atau publik dalam melakukan aktivitas dari kegiatan apapun dalam lingkup pertemuan.
2.      Mengubah prilaku para konsumen dalam pelakasaan kegiatan apapun yang hingga mempermudah kegiatannya.
3.      Belajar agar bias melakukan kerja sama dengan orang lain.
4.      Belajar bagaimana cara untuk membuat sebuah kegiatan menjadi lebih efektif dalam menjalajkan usaha.
5.      Pengajuan pembuatan aplikasi Space Center


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Data Perusahaan dan keanggotaan
Nama Perusahaan
Rajonet | IT Consultant & Visual Design
Bidang Usaha
Piranti IT
Jenis Usaha
IT
Alamat perusahaan
Jl. Kampung Gedong no. 28 RT/RW 03/219 Depok
Kontak
083180235334
Mulai Berdiri
14 Agustus 2014
2.1.1 Analisis Sistem
Nama
NOVIANDRI
Jabatan
Analisis Sistem
No.telp
083180235334
Alamat email
andri@rajonet.com
2.1.2 Project Manajer 
Nama
Tubagus Muhammad Rizky
Jabatan
Project Manajer
No.telp
081297217289
Alamat email
Tubagusmuhammadrizky20@gmail.com



2.1.3 Designer
Nama
Rendy Yoginata
Jabatan
Designer
No.telp
081266947223
Alamat email
2.1.4 Programmer
Nama
Antonius Dwi Cahyo
Jabatan
Programmer
No.telp
082113369411
Alamat email
2.1.5 Pengumpul Data
Nama
Dodi Eka Permana
Jabatan
Pengumpul Data
No.telp
08138225056
Alamat email

2.2 Perancanaan Waktu
2.3  Isi bussines plan
Perencanaan dalam usaha ini adalah bagaimana menciptakan sebuah produk jasa yang diminati konsumen dan juga berkualitas tinggi untuk menjaga nama dari citra produk jasa sendiri.

2.4   Analisis 4P
·       Produk
·            Tipe                 : Space Center
·            Jenis                   : Pusat Aktivitas
·            Layanan          : Penyediaan layanan Pusat Aktivitas  
·       Price
Harga yang ditawarkan cukup terjangkau dalam pelaksanaan aktivitas, dan sesuai kesepakatan dari pusat dan cababang.
·       Place
Memasarkan di wilayah sekitar tempat strategis. Di bangun di pusat kota sehingga mempermudah mobilitas. 
·       Promotion
Menjual langsung kepada konsumen/ direct marketing dan melalui media social.

2.5           Target dan Segmentasi Pasar
a.      Geografi
Kawasannya di sekitar tempat tinggal pemilik.
b.      Demografi
Konsumen yang ditinjau adalah kalangan perusahaan.
c.       Psikografi
Produk kami bergerak di segala aspek umur
2.6  Deskripsi tentang usaha
Dalam perencanaan bisnis ini, saya akan membuat bisnis dalam bidang jasa yaitu jasa penyedia jasa aktivtias, saya akan membuat penyewaan space center ini yang menarik dan berbeda dengan produk orang lain.
Tujuan saya mendirikan usaha ini adalah:
• berperan aktif dalam bidang kewirausahaan dan bisnis.
• mengurangi jumlah pengangguran.
• menyuplai kebutuhan masyarakat akan kegiatan.
• menjalin persahabatan antara konsumen dan pelanggan.
• mendapatkan keuntungan.

2.7  Rencana produksi
Pada tahapan awal pekerja saya akan membuat beberapa desain produk. Untuk tahapan berikutnya desain-desain yang telah dibuat akan di produksi sesuai dengan desain yang telah ada. Untuk menghasilkan produk yang berkualitas, saya membutuhkan fasilitas seperti mesin sablon, mesin jahit dan lain-lain.
 Lalu keuntungana apa yang di hasilkan oleh Bisnis plan ini?
1.   Meeting Centre
a.   Standart Facility
b.   Medium Facility
c.   Full Facility
2.   Workshop Centre
3.   Seminar Centre
4.   Training and Private Centre
5.   Sport Centre
6.   Resto Centre
Beranjak ke keuntungan, masalah ini pasti merupakan masalah yang sangat di perhitungkan karena berdirinya usaha ialah untuk meraih keuntungan. Pertanyaannya dengan mendirikan Space Centre ini dan mungkin makan dana yang cukup besar, akan mengembalikan dari modal awal? Tentu lama. Untuk itu PT. Rajo Invoasi Group memperluas sayapnya dnegan bekerja sama terhadap seluruh hotel dan caffe yang ada di 34 Provinsi Indonesia dalam pemesanan meeting room ke hotel dan caffe tersebut. Seperti halnya booking hotel yang pernah dilihat, namun dikerucutkan tidak ada booking meeting room. Sekarang hadir untuk anda yang akan melakukan meeting yang ada di perusahaan-perushaan di seluruh Indonesia. Karena kenapa? Tidak mungkin perusahan A dengan Perushaan B akan melakukan meeting, selanjutnya perushaan tersebut dating ke pusat yakni PT. Rajo Inovasi Group intuk melakukan meeting yang mungkin posisinya yang jauh, bias saja perusahaan-perushaan tersebut berada di Aceh sedangkan PT. Rajo Inovasi Group ada di DKI Jakarta. Maka dengan kerja sama dengan hotel di seluruh Provinsi di Indonesia akan meraih keuntungan yang maksimal dengan keuntungan satu hotel 5%. Semisal contoh dalam 1 hari ada 5 hotel yang akan di tempati oleh peruhsaan-peruhsaan yang mau mengadakan rapat. 1 hotel di bayar dengan biaya Rp. 500.000 maka :

Rp. 500.000 x 5% = Rp. 25.000
Rp. 25.000 x 5 hotel = Rp. 125.000
Rp. 125. 000 x 34 provinsi = Rp. 4.250.000
Rp. 4.250.000 x 30 hari = Rp. 127.500.000 / Bulan

2.8  Rencana pemasaran
Proses  pemasaran produk saya masih sederhana seperti:
1.    Media elektronik seperti facebook, twitter, dll
2.    Dan juga kami memasarkan dengan memberikan informasi melalui masyarakat seperti teman, saudara, keluarga dll agar produk ini bisa dikenal lebih meluas.
3.    Dalam usaha ini kami juga bekerja sama dengan toko-toko atau perusahaan-perusahaan yang ada disekitar wilayah saya

2.9  Rencana permodalan
Karena saya baru mulai merintis usaha ini jadi saya memerlukan modal yang tidak sedikit, oleh sebab itu saya memiliki partner kerja untuk menunjang  permodalan dalam usaha ini, bisa dibilang modal bersama.

2. 10 Resiko
Resiko yang dihadapi dalam usaha ini diantaranya :
1.      Persaingan pasar yang semakin ketat.
2.      Pemasaran produk yang masih terbatas.
3.      Minimnya inovasi dan kreatifitas dalam membuat produk-produk baru untuk menunjang usaha agar konsumen tidak cepat merasa bosan terhadap produk yang dibuat.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam pembuatan perencanaan bisnis Space Center harus memperhatikan hal-hal penting, sebelum membuat perencanaan bisnis pakaian harus terlebih dulu menganalisa kondisi lingkungan bisnis antara lain yaitu lingkungan ekonomi, lingkungan industri, lingkungan global karena dengan mengetahui kondisi dari lingkungan, kita dapat mengetahui kelebihan, kekurangan, kesempatan maupun hambatan dari usaha yang akan kita kelola.
Tak kalah penting kita harus membuat rencana manajemen yaitu merancang struktur organisasi, menentukan proses produksi, serta membuat perencanaan mengenai pengelolaan pegawai. Karena dengan perencanaan manajemen, perusahaan dapat menentukan job description demi terciptanya keefektifan dan keefisienan lingkungan kerja.