Jumat, 11 Oktober 2013

Macam-Macam Organisasi dari Segi Tujuan

Hi, sobat BerInfo. Setelah beberapa pstingan sebelumnya tentang organisasi kali ini BerInfo akan membahas “Macam-macam Organisasi dari segi Tujuan”

Macam-Macam Organisasi dari Segi Tujuan
A.  Organisasi Niaga
Organisasi Niaga adalah organisasi yang bertuajuan untuk mencari keunutugnan.
·      Macam-macam Organsiasi Niaga
a.     PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Nagamloze Vennootschaap (NV), yaitu satu persekutuan untuk menjalankan usahkan yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas memiliki 3 macam bentuk yaitu:
a.      PT Terbuka
PT Terbuka yaitu menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
·      Contoh-contoh PT.Terbuka adalah
-       PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk,
-       PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk,
-       PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.

b.      PT Tertutup
PT Tertutup yaitu modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
·      Contoh-contoh PT. Tertutup adalah
-       PT.Grup Salim,pemilik perusahaan Sudono Salim
-        PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
-       PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya
-       PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar Riady.
-       PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan Halim.
-       PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik perusahaan Putra Sampoerna.
-           
c.       PT Kosong
PT Kosong yaitu perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
§  Contoh PT Kosong adalah
-       PT Sarana Rekatama Dinamika
·     Syarat Pendirian PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
·       Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·       Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
·       Nomor NPWP Penanggung jawab
·       Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
·       Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·       Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·       Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·       Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
·       Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·       Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·       Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
·       Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
·       Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
·       Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
·       Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
·       Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
·       Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
b.    CV (Persekutuan Komanditer)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Persekutuan Komanditer memiliki 3 macam bentuk yaitu:
a.        CV Murni
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
b.        CV Campuran
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
c.         CV Bersaham
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
c.      KOPERASI
            Berdasarkan Undang-undang koperasi no. 25 pasal 1tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggortakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asa kekeluargaan.
· Ciri-ciri koperasi antara lain :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka serta tidak dapat dipindahtangankan.
2.      Tujuannya untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya
3.      Pengelolaan dilakukan secara demoktratis
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa
yang terbatas terhadap modal
5.      Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota
6.      Perangkat organisasi terdiri dari Rapat Anggota, pengurus dan pengawas
7.      Modal koperasi terdiri atas modal sendiri yakni simpanan pokok, simpanan wajib dan cadangan serta modal penyertaan yakni hibah dan sumbangan lainnya (donasi) yang tidak mengikat.
8.      Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
9.      Diatur dalam Undang-Undang tentang Koperasi No.25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
10.  Dibentuk oleh orang-orang (Koperasi Primer) atau Koperasi-koperasi (Koperasi
sekunder).
11.  Dibentuk dengan membuat Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
12.  Berbadan hukum setelah disahkan pemerintah.
13.  Perangkat organisasi: Rapat Anggota, Pengurus (Direktur) dan Pengawas
(Komisaris).
14.  Tanggung jawab dipikul oleh para anggota.
·      Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
·      Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
Berikut ini merupakan contoh koperasi di Indonesia.
1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang fungsinya kurang lebih sama dengan bank. Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau bunga dari anggota peminjam. Sejumlah uang benar-benar dipinjamkan dengan tujuan membangun usaha sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
Contoh koperasi simpan pinjam, misalnya Si A ingin mendirikan usaha, tetapi tidak mempunyai modal. Si A ini bisa mendaftar sebagai anggota koperasi dengan melengkapi beberapa persyaratan. Setelah itu, Si A harus mempresentasikan apa jenis usaha yang akan dikembangkannya dan kapan bisa mengembalikan modalnya. Setelah usahanya lancar dan balik modal, Si A bisa menyimpan keuntungannya di koperasi tersebut dengan sistem seperti tanam saham.
2. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya adalah orang yang bergerak di bidang produksi barang. Yaitu, usaha kecil sampai menengah (UKM) yang didirikan home industri. Kegiatannya adalah pengadaan bahan baku.
Contoh koperasi produsen, misalnya di desa ABC, banyak warganya yang bergelut dalam produksi kerajinan kayu. Warga-warga tersebut bisa membentuk sebuah kelompok koperasi yang tujuannya agar mereka sama-sama bisa memajukan usaha kecilnya tersebut. Jika ada seorang anggota yang kehabisan modal, bisa dipinjami dulu. Selain itu, jika ada seseorang kesulitan mencari pasar dalam menjual produk, koperasi bisa membantu memasarkan poduknya.
3. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan dan pemasaran produk atau jasa anggota koperasi itu. Tujuannya adalah untuk mempermudah anggota koperasi, terutama produsen, yang tidak mempunyai pasar untuk menjual hasil usahanya.
Contoh koperasi pemasaran, misalnya desa ABC merupakan produsen ukiran kayu. Koperasi pemasaran ini bisa menawarkan jasanya untuk memasarkan hasil produksi ukiran kayu tersebut ke pasar yang lebih luas. Dengan demikian, si produsen tidak perlu repot lagi mencari pasar dan memasrahkan pemasaran produknya kepada koperasi pemasaran itu.
Itulah beberapa jenis koperasi beserta contoh-contoh wilayah geraknya masing-masing. Walaupun berbeda jenis, semua bidang itu mempunyai saling ketergantungan. Koperasi produsen tidak akan berjalan lancar tanpa adanya koperasi pemasaran. Begitupun, sebaliknya.
d.    FIRMA
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Maksud dan tujuan perusahaan ini dapat bersifat umum atau spesialis. Namun umumnya badan usaha ini didirikan untuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
Ada 5 kebaikan firma (Fa),yaitu :
a.    Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
b.    Lebih mudah memperoleh kredit.
c.    Kemampuan manajemen lebih besar.
d.   Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.
Ada 3 keburukan firma,yaitu :
a.    Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
b.    Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
c.    Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firma yang lain.
Contoh Firma (Fa), biasanya advokat (pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum), konsultan bisnis, dan akuntan publik. Kalau untuk perusahaan, sudah jarang. Mereka sudah melangkah ke CV atau bahkan PT.
e.      JOINT VENTURA
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
·         Contoh \-contoh dari JOINT VENTURA
f.      TRUST
Proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
·           Perusahaan Shanghai Automotive Industry Corp (SAIC) dan Nanjing Automobile.
g.      KONTEL
Kontel adalah persekutuan berbagai perusahaan yang sejenis yang memiliki perjanjian tertentu.
h.    HOLDING COMPANY
Holding Company adalah perusahaan yang sahamnya patungan yang biasanya mengawasi 1 atau lebih perusahaan . Kepemilikan sahamnya bisa sebagian atau keseluruhan.
·      Contoh-Contoh dari HOLDING COMPANY
1.        PT Semen Gresik Tbk  membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.

2.        IBM akuisisi Diligent Technologies, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang teknologi penyimpanan de-duplikasi (de-duplication). Lewat akuisisi ini, teknologi dan pegawai Diligent Technologies akan menjadi bagian dari unit bisnis IBM System Storage, IBM Systems and Technology Group.

3.        Di California, Motorola mengakusisi perusahaan penyedia solusi pemroses video digital Terayon Communication Systems, Inc.

4.        Computer Associated (CA) melakukan akuisisi pada MDY Group International, Inc, perusahaan yang bergerak untuk penyediaan jasa dan peranti lunak untuk kebutuhan pengelolaan data berbagai perusahaan..

B.   Organisasi Sosial

Perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.

·         Contoh dari Organisasi Sosial

KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pengertian ini mengandung makna bahwa :
1.                   Organisasi sosial kemasyaraktan termasuk didalamanya organisasi pemuda dan paguyuban (Undang-undang RI nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
2.                   Karang Taruna tumbuh dan berkembang di desa/kelurahan atau batas-batas hukum adat setempat, misalnya banjar adat, Kapung Hampoeng, Nagari, Negeri, dan lain-lain. Sedangkan Karang Taruna yang tumbuh dan berkembang di tingkat RT/RW/dusun.pwdukuan/lingkungan merupakan unit yang tidak terpisahkan dan menjadi subordinasi dari Karang Taruna di desa/Kelurahan.
3.                   Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta rasa karsa dan karya dalam rangka pengembangan sumber daya manusia
4.                   Karang taruna tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusahas menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
5.                   Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus untuk atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya yang dikelola secara otonom.
6.                   Gerakannya di bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial memberi arti bahwa semua upaya dan program kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya
C.  Organisasi Nasional dan Internasional
1.    Organisasi Nasional
Organisasi yang bergerak dalam wilayah Nasional.
·         Contoh Organisasi Nasional
PERCASI
Percasi merupakan salah satu Organisasi Nasional “Persatuan Catur Seluruh Indonesia”
Makna Logo PERCASI
  • Warna oranye melambangkan keagungan, sedangkan warna merah melambangkan keberanian
  • Penampang kepala kuda dan papan catur, melambangkan jenis cabang olahraga yaitu olahraga catur
  • Saloka 8 di atas kepala kuda melambangkan bulan 8 atau bulan Agustus yang merupakan bulan kelahiran PERCASI
2.    Organisasi Internasional
Organisasi yang tergabung secara global yang mencakup seluruh dunia yang memiliki partisipasi terhadap Organisasi.
·        Contoh Organisasi Internasional
WHO

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) didirikan pada tahun 1948 sebagai badan khusus Perserikatan Bangsa-bangsa. Dengan anggotanya yang hampir mencapai dua ratus negara, badan tersebut melaksanakan program-program berskala dunia untuk mencegah dan melenyapkan penyakit. Tetapi, misi WHO melangkah lebih jauh dari sekedar pengobatan terhadap penyakit jasmani.. Tujuannya adalah  “pencapaian tingkat kesehatan yang tertinggi untuk seluruh umat manusia di dunia”, dimana kesehatan didefinisikan sebagai “kesejahteraan yang seutuhnya baik fisik, mental maupun sosial".
Sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
http://klipingcatatan.blogspot.com/2010/12/organisasi-niaga.html
http://elysasimihanggraini.blogspot.com/2011/10/contoh-contoh-pt.html
http://yudithtesalonika.blogspot.com/2011/06/pengertian-pt.html
https://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/
http://ahmadadamjulidar.blogspot.com/2012/11/macam-macam-organisasi-beserta-contohnya_6.html
http://soniafebriyani.blogspot.com/2011/11/organisasi-niaga-trust-perusahaan.html
http://mineritysriwijaya.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-perusahaan.html
http://emahardhikaersa.blogspot.com/2012/09/holding-company_7134.html
http://karang-taruna.org/index.php?option=com_content&view=article&id=68&Itemid=53
http://percasi-ntt.blogspot.com/2010/05/makna-logo-percasi.html
http://kontaktuhan.org/news/news151/vg1.htm

1 komentar: