Hi,
sobat BerInfo. Setelah beberapa pstingan sebelumnya tentang organisasi kali ini
BerInfo akan membahas “Macam-macam Organisasi dari segi Tujuan”
Macam-Macam Organisasi dari Segi
Tujuan
A.
Organisasi Niaga
Organisasi
Niaga adalah organisasi yang bertuajuan untuk mencari keunutugnan.
· Macam-macam Organsiasi Niaga
a.
PT
(Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas
dahulu disebut Nagamloze Vennootschaap (NV),
yaitu satu persekutuan untuk menjalankan usahkan yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya.
Perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang
dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang
dimiliki.
Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Perseroan Terbatas
memiliki 3 macam bentuk yaitu:
a.
PT
Terbuka
PT
Terbuka yaitu menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go
public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
·
Contoh-contoh PT.Terbuka adalah
- PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk,
- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk,
- PT Bank
Central Asia Tbk, dan lain-lain.
b.
PT
Tertutup
PT
Tertutup yaitu modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari
kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
· Contoh-contoh
PT. Tertutup adalah
-
PT.Grup Salim,pemilik
perusahaan Sudono Salim
-
PT.Grup
Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
-
PT.Grup Sinar Mas,pemilik
perusahaan Eka Djipta Widjaya
-
PT.Grup Lippo pemilik
perusahaan Mochtar Riady.
-
PT.Grup Gudang Garam pemilik
perusahaan Halim.
-
PT.Grup Sampoerna Strategic
pemilik perusahaan Putra Sampoerna.
-
c. PT Kosong
PT
Kosong yaitu perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi
telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
§
Contoh
PT Kosong adalah
-
PT
Sarana Rekatama Dinamika
· Syarat
Pendirian PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
·
Fotokopi KTP
para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·
Fotokopi KK
penanggung jawab / Direktur
·
Nomor NPWP
Penanggung jawab
·
Pas foto
penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
·
Fotokopi PBB
tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·
Fotokopi
surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·
Surat
keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
·
Surat
keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
·
Kantor
berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
·
Siap
disurvei
Syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·
Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
·
Akta Notaris
yang berbahasa Indonesia
·
Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan
(pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
·
Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7
ayat 4)
·
Modal dasar
minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32
dan pasal 33)
·
Minimal 1
orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
·
Pemegang
saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT. PMA
b.
CV (Persekutuan Komanditer)
Persekutuan Komanditer atau biasa
disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin.
Persekutuan Komanditer memiliki 3
macam bentuk yaitu:
a.
CV
Murni
CV Murni hanya terdapat satu sekutu
komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
b.
CV
Campuran
CV Campuran terbentuk dari suatu firma
yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu
komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
c.
CV
Bersaham
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan
saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer
mengambil satu saham atau lebih.
c.
KOPERASI
Berdasarkan
Undang-undang koperasi no. 25 pasal 1tahun 1992, koperasi adalah badan usaha
yang beranggortakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asa kekeluargaan.
· Ciri-ciri koperasi antara lain :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka serta tidak dapat dipindahtangankan.
2. Tujuannya untuk mensejahterakan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya
3. Pengelolaan dilakukan secara
demoktratis
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa
yang
terbatas terhadap modal
5. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat
Anggota
6. Perangkat organisasi terdiri dari
Rapat Anggota, pengurus dan pengawas
7. Modal koperasi terdiri atas modal
sendiri yakni simpanan pokok, simpanan wajib dan cadangan serta modal
penyertaan yakni hibah dan sumbangan lainnya (donasi) yang tidak mengikat.
8. Koperasi adalah badan usaha yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
9. Diatur dalam Undang-Undang tentang
Koperasi No.25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
10. Dibentuk oleh orang-orang (Koperasi
Primer) atau Koperasi-koperasi (Koperasi
sekunder).
11. Dibentuk dengan membuat Akta
Pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
12. Berbadan hukum setelah disahkan
pemerintah.
13. Perangkat organisasi: Rapat Anggota,
Pengurus (Direktur) dan Pengawas
(Komisaris).
14. Tanggung jawab dipikul oleh para
anggota.
· Koperasi Berdasarkan
Jenis Usahanya
Secara
umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota
dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan
imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan
peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha
koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha
simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
d.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
·
Koperasi
Berdasarkan Keanggotaannya
a.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
c.
Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
Selain
tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya.
Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi
Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
Berikut ini merupakan contoh koperasi di Indonesia.
1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah
koperasi yang fungsinya kurang lebih sama dengan bank.
Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau bunga dari
anggota peminjam. Sejumlah uang benar-benar dipinjamkan dengan tujuan membangun
usaha sesuai kesepakatan yang dibuat
sebelumnya.
Contoh koperasi simpan pinjam,
misalnya Si A ingin mendirikan usaha, tetapi tidak mempunyai modal. Si A ini bisa mendaftar sebagai
anggota koperasi dengan melengkapi beberapa persyaratan. Setelah itu, Si A
harus mempresentasikan apa jenis usaha yang akan dikembangkannya dan kapan bisa
mengembalikan modalnya. Setelah usahanya lancar dan balik modal, Si A bisa menyimpan
keuntungannya di koperasi tersebut dengan sistem seperti tanam saham.
2. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi
yang anggotanya adalah orang yang bergerak di bidang produksi barang. Yaitu,
usaha kecil sampai menengah (UKM) yang didirikan home industri. Kegiatannya adalah pengadaan
bahan baku.
Contoh koperasi produsen, misalnya
di desa ABC, banyak warganya yang bergelut dalam produksi kerajinan kayu.
Warga-warga tersebut bisa membentuk sebuah kelompok
koperasi yang tujuannya agar mereka sama-sama bisa memajukan usaha kecilnya
tersebut. Jika ada seorang anggota yang kehabisan modal, bisa dipinjami dulu.
Selain itu, jika ada seseorang kesulitan mencari pasar dalam menjual produk,
koperasi bisa membantu memasarkan poduknya.
3. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi
yang menjalankan kegiatan penjualan dan pemasaran
produk atau jasa anggota koperasi itu. Tujuannya adalah untuk mempermudah
anggota koperasi, terutama produsen, yang tidak mempunyai pasar untuk menjual
hasil usahanya.
Contoh koperasi pemasaran, misalnya
desa ABC merupakan produsen ukiran kayu. Koperasi pemasaran ini bisa menawarkan
jasanya untuk memasarkan hasil produksi ukiran kayu tersebut ke pasar yang lebih
luas. Dengan demikian, si produsen tidak perlu repot lagi mencari pasar dan
memasrahkan pemasaran produknya kepada koperasi pemasaran itu.
Itulah beberapa jenis koperasi
beserta contoh-contoh wilayah geraknya masing-masing. Walaupun berbeda jenis,
semua bidang itu mempunyai saling ketergantungan. Koperasi produsen
tidak akan berjalan lancar tanpa adanya koperasi pemasaran. Begitupun,
sebaliknya.
d.
FIRMA
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma;
secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering
juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri
dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan
menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan.
Maksud dan tujuan perusahaan ini
dapat bersifat umum atau spesialis. Namun umumnya badan usaha ini didirikan
untuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
Ada 5
kebaikan firma (Fa),yaitu :
a. Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan
perusahaan perorangan.
b. Lebih mudah memperoleh kredit.
c. Kemampuan manajemen lebih besar.
d. Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.
Ada 3 keburukan firma,yaitu :
a. Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma
(Fa).
b. Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
c. Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus
ditanggung oleh anggota pemilik firma yang lain.
Contoh
Firma (Fa), biasanya advokat (pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum),
konsultan bisnis, dan akuntan publik. Kalau untuk perusahaan, sudah jarang.
Mereka sudah melangkah ke CV atau bahkan PT.
e.
JOINT VENTURA
Joint Ventura atau Perusahaan
Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk
menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek
khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya
bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan
kerugian.
·
Contoh
\-contoh dari JOINT VENTURA
f.
TRUST
Proses difusi dua perseroan dengan
salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang
lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang
tetap berdiri tersebut.
·
Perusahaan
Shanghai Automotive Industry Corp (SAIC) dan Nanjing Automobile.
g.
KONTEL
Kontel
adalah persekutuan berbagai perusahaan yang sejenis yang memiliki perjanjian
tertentu.
h.
HOLDING COMPANY
Holding Company adalah perusahaan
yang sahamnya patungan yang biasanya mengawasi 1 atau lebih perusahaan .
Kepemilikan sahamnya bisa sebagian atau keseluruhan.
·
Contoh-Contoh
dari HOLDING COMPANY
1. PT Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.
2. IBM akuisisi Diligent Technologies, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang teknologi penyimpanan de-duplikasi (de-duplication). Lewat akuisisi ini, teknologi dan pegawai Diligent Technologies akan menjadi bagian dari unit bisnis IBM System Storage, IBM Systems and Technology Group.
3. Di California, Motorola mengakusisi perusahaan penyedia solusi pemroses video digital Terayon Communication Systems, Inc.
4. Computer Associated (CA) melakukan akuisisi pada MDY Group International, Inc, perusahaan yang bergerak untuk penyediaan jasa dan peranti lunak untuk kebutuhan pengelolaan data berbagai perusahaan..
· Contoh dari Organisasi Sosial
KARANG TARUNA
1. PT Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.
2. IBM akuisisi Diligent Technologies, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang teknologi penyimpanan de-duplikasi (de-duplication). Lewat akuisisi ini, teknologi dan pegawai Diligent Technologies akan menjadi bagian dari unit bisnis IBM System Storage, IBM Systems and Technology Group.
3. Di California, Motorola mengakusisi perusahaan penyedia solusi pemroses video digital Terayon Communication Systems, Inc.
4. Computer Associated (CA) melakukan akuisisi pada MDY Group International, Inc, perusahaan yang bergerak untuk penyediaan jasa dan peranti lunak untuk kebutuhan pengelolaan data berbagai perusahaan..
B. Organisasi Sosial
Perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.· Contoh dari Organisasi Sosial
KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah Organisasi
Sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota
masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/
kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak di bidang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pengertian ini mengandung makna bahwa :
1.
Organisasi
sosial kemasyaraktan termasuk didalamanya organisasi pemuda dan paguyuban
(Undang-undang RI nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
2.
Karang
Taruna tumbuh dan berkembang di desa/kelurahan atau batas-batas hukum adat
setempat, misalnya banjar adat, Kapung Hampoeng, Nagari, Negeri, dan lain-lain.
Sedangkan Karang Taruna yang tumbuh dan berkembang di tingkat RT/RW/dusun.pwdukuan/lingkungan
merupakan unit yang tidak terpisahkan dan menjadi subordinasi dari Karang
Taruna di desa/Kelurahan.
3.
Karang
Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk
meningkatkan dan mengembangkan cipta rasa karsa dan karya dalam rangka
pengembangan sumber daya manusia
4.
Karang
taruna tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran terhadap keadaan dan
permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut
berusahas menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan
modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
5.
Karang
Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus untuk atau dikelola
oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di
wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap
desa/kelurahan atau komunitas dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang
Tarunanya yang dikelola secara otonom.
6.
Gerakannya
di bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial memberi arti bahwa semua upaya
dan program kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna
mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya
C. Organisasi Nasional dan Internasional
1. Organisasi Nasional
Organisasi yang bergerak dalam
wilayah Nasional.
·
Contoh Organisasi
Nasional
PERCASI
Percasi
merupakan salah satu Organisasi Nasional “Persatuan Catur Seluruh Indonesia”
Makna Logo
PERCASI
- Warna oranye melambangkan keagungan, sedangkan warna merah melambangkan keberanian
- Penampang kepala kuda dan papan catur, melambangkan jenis cabang olahraga yaitu olahraga catur
- Saloka 8 di atas kepala kuda melambangkan bulan 8 atau bulan Agustus yang merupakan bulan kelahiran PERCASI
2. Organisasi Internasional
Organisasi yang tergabung secara global yang mencakup
seluruh dunia yang memiliki partisipasi terhadap Organisasi.
·
Contoh Organisasi Internasional
WHO
Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) didirikan pada tahun 1948 sebagai badan khusus
Perserikatan Bangsa-bangsa. Dengan anggotanya yang hampir mencapai dua ratus
negara, badan tersebut melaksanakan program-program berskala dunia untuk
mencegah dan melenyapkan penyakit. Tetapi, misi WHO melangkah lebih jauh dari
sekedar pengobatan terhadap penyakit jasmani.. Tujuannya adalah
“pencapaian tingkat kesehatan yang tertinggi untuk seluruh umat manusia di
dunia”, dimana kesehatan didefinisikan sebagai “kesejahteraan yang seutuhnya
baik fisik, mental maupun sosial".
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
http://klipingcatatan.blogspot.com/2010/12/organisasi-niaga.html
http://elysasimihanggraini.blogspot.com/2011/10/contoh-contoh-pt.html
http://yudithtesalonika.blogspot.com/2011/06/pengertian-pt.html
https://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/
http://ahmadadamjulidar.blogspot.com/2012/11/macam-macam-organisasi-beserta-contohnya_6.html
http://soniafebriyani.blogspot.com/2011/11/organisasi-niaga-trust-perusahaan.html
http://mineritysriwijaya.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-perusahaan.html
http://emahardhikaersa.blogspot.com/2012/09/holding-company_7134.html
http://karang-taruna.org/index.php?option=com_content&view=article&id=68&Itemid=53
http://percasi-ntt.blogspot.com/2010/05/makna-logo-percasi.html
http://kontaktuhan.org/news/news151/vg1.htm
thanks ya infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id