Hi, sobat semua. dalam
pertuan kali ini BerInfo akan posting Warga Negara dan Negara.
Keanggotaan dalam sebuah Negara yang secara
tidak langsung terlibat dalam satuan politik maupun kegiatan politik. Memiliki hak
dan kewajiban terhadap Negara yang di tempati sekaligus berpartisipasi terhadap
Negara, nah itulah yang dimaksud dengan Warga Negara. Sedangkan Negara ialah
suatu tempat yang terbentuk karena adanya kumpulan masyarakat yang mendiami
wilayah di permukaan bumi, berkedudukan pemerintahan dan memiliki
aturan-aturan.
Syarat berdirinya
sebuah Negara ialah:
a.
Primer
1.
Adanya
Penduduk (Warga Negara)
2.
Adanya
wilayah.
3.
Adanaya
Kepala pemerintahan dan aturan-aturan yang terkait didalamnya.
b.
Sekunder
1.
Adanya
akuan dari Negara lain akan Negara yang terbentuk.
Negara disebut
juga sebagai Organisasi. Kenapa demikian?
Dalam sebuah Negara
memiliki tujuan dan cita-cita dari penduduknya dan memiliki system aturan yang
anggap patut dijunjung tinggi dalam keinggin bersama. Keinginan bersama ini
dirumuskan dalam bentuk konstitusi. Konstitusi di Negara Indonesia disebut
dengan Undang-Undang Dasar.
Dalam Undang-Undang
Dasar tersebut yang mengatur tentang Warga Negara di Indonesia ialah Pasal 26
UUD 1945. Warga Negara Indonesia tersebut digolangkan menjadi 2:
1.
WNI
Warga
Negar Indonesia
2.
WNA
Warga
Negara Asing
Perbedaan
dari WNI dan WNA ialah:
WNI asalah Warga Negara Indonesia
yang sah, baik menetap di Indonesia maupun di luar. Sedangkan WNA ialah warga Negara
Asing yang berada di Indonesia.
Prilaku Warga Negara Indonesia.
Ada beberapa
priliaku Warga Negara dalam menjunjung
tinggi Negaranya. Prilaku yang
mencerminkan Warga Negara yang menjungjung tinggi Negaranya tersebut sebagai
berikut.:
1) memiliki hak
yang sama dalam memilih agama.
2) memiliki hak yang sama untuk ikut bela negara.
3) memiliki hak yang sama untuk ikut dalam pemilihan umum
4) memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan kewarganegaraan.
2) memiliki hak yang sama untuk ikut bela negara.
3) memiliki hak yang sama untuk ikut dalam pemilihan umum
4) memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan kewarganegaraan.
Penerapan Prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang telah ditegaskan dalam
UUD 1945, terutama mengajarkan antara lain bahwa:
· Tidak memaksakan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
· Mengakui dan memperlakukan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa.
· Mengakui persamaan drajat, kewajiban setiap manusia.
· Mengembangakan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
· Hak dan kewajiban yang sama.
· Menaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
· Tidak mengunakan hak milik untyk usaha yang bersifat
pemerasan terhadap orang lain.
0 komentar:
Posting Komentar