Senin, 05 November 2012

Warga Negara dan Negara



Hi, sobat semua. dalam pertuan kali ini BerInfo akan posting Warga Negara dan Negara.
 Keanggotaan dalam sebuah Negara yang secara tidak langsung terlibat dalam satuan politik maupun kegiatan politik. Memiliki hak dan kewajiban terhadap Negara yang di tempati sekaligus berpartisipasi terhadap Negara, nah itulah yang dimaksud dengan Warga Negara. Sedangkan Negara ialah suatu tempat yang terbentuk karena adanya kumpulan masyarakat yang mendiami wilayah di permukaan bumi, berkedudukan pemerintahan dan memiliki aturan-aturan.

Syarat berdirinya sebuah Negara ialah:
a.   Primer
1.             Adanya Penduduk (Warga Negara)
2.             Adanya wilayah.
3.             Adanaya Kepala pemerintahan dan aturan-aturan yang terkait didalamnya.

b.   Sekunder
1.             Adanya akuan dari Negara lain akan Negara yang terbentuk.


Negara disebut juga sebagai Organisasi. Kenapa demikian?

Dalam sebuah Negara memiliki tujuan dan cita-cita dari penduduknya dan memiliki system aturan yang anggap patut dijunjung tinggi dalam keinggin bersama. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam bentuk konstitusi. Konstitusi di Negara Indonesia disebut dengan Undang-Undang Dasar.
Dalam Undang-Undang Dasar tersebut yang mengatur tentang Warga Negara di Indonesia ialah Pasal 26 UUD 1945. Warga Negara Indonesia tersebut digolangkan menjadi 2:

1.      WNI
Warga Negar Indonesia
2.      WNA
Warga Negara Asing

Perbedaan dari WNI dan WNA ialah:
WNI asalah Warga Negara Indonesia yang sah, baik menetap di Indonesia maupun di luar. Sedangkan WNA ialah warga Negara Asing yang berada di Indonesia.

Prilaku Warga Negara Indonesia.
Ada beberapa priliaku  Warga Negara dalam menjunjung tinggi  Negaranya. Prilaku yang mencerminkan Warga Negara yang menjungjung tinggi Negaranya tersebut sebagai berikut.:

1) memiliki hak yang sama dalam memilih agama.
2) memiliki hak yang sama untuk ikut bela negara.
3) memiliki hak yang sama untuk ikut dalam pemilihan umum
4) memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan kewarganegaraan.

  
Prinsip Persamaan kedudukan warga Negara Indonesia.
Penerapan Prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang telah ditegaskan dalam UUD 1945, terutama mengajarkan antara lain bahwa:

·        Tidak memaksakan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·        Mengakui dan memperlakukan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·        Mengakui persamaan drajat, kewajiban setiap manusia.
·        Mengembangakan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
·        Hak dan kewajiban yang sama.
·        Menaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·        Tidak mengunakan hak milik untyk usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.

0 komentar:

Posting Komentar